A. Pendahuluan Haji dan Umrah
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang
 mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan 
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, 
seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya 
banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu,
 Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan
 apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana
 yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah.
 Tiap tahun lebih dari 2,5 tahun juta umat muslim menunaikan ibadah 
Haji. Haji adalah rukun Islam kelima, yang wajib untuk setian muslim 
yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap Negara, pemerintah Arab 
Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen dari jumlah muslim 
yang bersangkutan. Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat 
menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter. Baca selengkapnya
